Salin Artikel

KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf Jauhi Suap dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperhatikan ketika seseorang menjadi pegawai maupun penyelenggara negara yang menerima penghasilan dari negara.

"Misalnya pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/11/2019).

Febri menambahkan, para staf khusus juga mesti menghindari penerimaan hadiah atau uang secara pasif yang didapat karena pengaruh atau hubungan jabatan.

"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," ujar Febri.

Bilamana pemberian itu terlanjur diterima atau diterima oleh orang lain, para staf khusus pun diminta melaporkan hal tersebut kepada KPK supaya tidak dikenakan pasal gratifikasi.

Imbauan ini disampaikan khususnya kepada para staf khusus presiden dan wakil presiden yang baru pertama kali menyandang jabatan di pemerintahan.

"Ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara, atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, tapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," kata Febri.

Sementara itu, Febri mengatakan bahwa KPK masih mempertimbangkan wajib tidaknya seorang staf khusus untuk melaporkan kekayaan mereka lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/21494971/kpk-ingatkan-stafsus-jokowi-maruf-jauhi-suap-dan-gratifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke