Salin Artikel

Dewan Pembina Sebut Golkar Terancam Pecah jika Munas Tabrak AD/ART

“Perpecahan bisa terjadi jika dalam Munas 4 Desember nanti tidak ada pemungutan suara yang didahului tahapan penjaringan dan pencalonan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Hidayat mengatakan, Golkar rentan perpecahan jika Munas nanti ada upaya mengganti mekanisme pemungutan suara langsung dengan dukungan tertulis dari pemilik suara.

Menurutnya, akan ada potensi Munas tandingan yang dari sisi legalitas dan legitimasi lebih kuat karena acuannya adalah AD/ART Golkar.

MS Hidayat mengatakan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) disebutkan, pemilihan ketua umum dewan pimpinan pusat, ketua dewan pimpinan daerah provinsi, ketua dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, ketua pimpinan kecamatan, dan ketua pimpinam desa/kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah.

Kemudian pada ayat (2) diatur bahwa, pemilihan dilakukan melalui penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

“Justru dalam tahap penjaringan dan pencalonan inilah, wajah demokrasi Partai Golkar terlihat. Setiap kader Golkar yang potensial dan memenuhi persyaratan dibebaskan mengajukan diri untuk kemudian dijaring dan dicalonkan sebagai ketua umum,” ungkap Hidayat.

Hidayat menambahkan, aklamasi hanya bisa dilakukan setelah melewati penjaringan dan pencalonan.

Ketika mayoritas pemilik suara menginginkan, lanjut Hidayat, barulah bisa dilakukan mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Sebab, jika aklamasi dilakukan tanpa penjaringan dan pencalonan, sama halnya melakukan pemaksanaan mekanisme.

“Sepanjang dilakukan dengan transparan, fair dan mematuhi ketentuan AD/ART pasti semua pihak akan menerima apapun hasilnya. Jika ada rekayasa dan pemaksaan itu tetap dilakukan, maka besar potensi terjadi perpecahan dengan acuan AD/ART partai,” tegas Hidayat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar sekaligus anggota Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo, Viktus Murin mengajak semua barisan pendukung Bambang Soesatyo untuk menggelar musyawarah nasional (Munas) tandingan.

Viktus mengatakan, pihaknya siap menggelar munas tandingan jika penyelenggaraan munas yang tengah dipersiapkan kubu Airlangga Hartarto melanggar AD/ART.

"Kami menyatakan kesiapan untuk melaksanakan munas sesuai AD/ART apabila persiapan penyelenggaraan munas yang sedang dilakukan oleh Airlangga dan para pendukungnya itu bertentangan dengan AD/ART," kata Viktus saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Viktus mengatakan, usulan digelarnya Munas tandingan karena pihaknya merasa ada kejanggalan dari rangkaian Munas yang akan digelar pada 3-6 Desember 2019.

Salah satunya, kata dia, dukungan dari DPD I untuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

"Padahal forum itu bukan untuk dukungan-dukungan untuk calon ketua umum rapimnas itu, di munas mestinya itu diproses pencalonan proses pemilihan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/18120341/dewan-pembina-sebut-golkar-terancam-pecah-jika-munas-tabrak-ad-art

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke