Salin Artikel

Kemenlu Terus Berikan Pendampingan Terhadap Suporter yang Masih Ditahan di Malaysia

"Kita akan terus memberikan pendampingan kekonsuleran (terhadap suporter yang masih ditahan)," ujar Retno di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Dia melanjutkan, dua orang suporter yang saat ini telah dibebaskan dari penahanan juga tidak lepas dari upaya pendampingan Kemenlu.

"Dua yang dilepaskan itu tidak lepas dari upaya pendampingan," tambah Retno.

Sebelumnya, persoalan suporter Indonesia di Malaysia bermula ketika suporter Indonesia ingin pulang ke penginapan masing-masing.

Usai memesan taksi online, mereka curiga karena mobil tak kunjung datang meski di aplikasi Google Maps sudah terlihat dekat.

Saat taksi online datang, para suporter dicegat untuk dibawa ke suatu tempat.

Suporter Indonesia yang melawan langsung dikeroyok seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial baru-baru ini.

Oknum suporter Malaysia terlihat melakukan pemukulan membabi buta dan korban terus dipukuli meski sudah tersungkur ke tanah.

Dalam video juga terlihat aksi provokasi pendukung Malaysia saat pertandingan tengah berlangsung.

Suporter Malaysia melemparkan flare (suar) ke arah tribune away di mana terdapat pendukung Indonesia.

Terkait peristiwa pengeroyokan ini, Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (PSSI) sudah membuat laporan.

Hal tersebut seperti dilansir dari laman PSSI, Jumat (22/11/2019).

"Ada dua hal yang sedang kita lakukan. Pertama, terkait insiden yang terjadi saat pertandingan di stadion, seperti pelemparan petasan, kembang api, atau bom asap yang dilakukan suporter tuan rumah, ini sudah kami laporkan," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Adapun terkait dugaan kekerasan di luar stadion, Ketum PSSI yang akrab dipanggil Iwan Bule ini menyebut hal itu sedang didalami.

Iwan menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Kedutaan Besar RI di Malaysia, Komisaris Besar Polisi Chaidir, dan KBRI soal kejadian pemukulan.

PSSI juga sudah menerima laporan dan melakukan koordinasi mengenai tiga suporter yang ditahan dan diperiksa karena menyebar berita bohong terkait isu terorisme.

KBRI akan mengajukan permohonan akses konsuler untuk dapat menemui dan mendampingi ketiga orang tersebut.

Terhadap masalah ricuhnya suporter Malaysia vs Indonesia, saat ini proses hukum telah dijalankan di Kepolisian Malaysia dan PSSI mengaku akan terus memantau dan berkoordinasi agar proses hukum berjalan baik dan bisa dipertanggungjawabkan

Setelah itu, dua suporter sepak bola asal Indonesia, Rifki Chorudin dan Iyan Prada Wibowo dibebaskan dari tahanan Polisi Diraja Malaysia pada Minggu (24/11/2019).

Sedangkan, satu orang suporter Indonesia lain, yaitu Andreas Setiawan, masih menjalani masa penahanan sebelum dibawa ke pengadilan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mereka ditahan di Kantor Polisi Cheras atas dugaan menyebar berita bohong terkait teror bom di media sosial pada pertandingan tim nasional sepak bola Indonesia melawan Malaysia dalam Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur pada Selasa (19/11/2019) silam.

Kedua suporter asal Bali yang dibebaskan itu langsung dibawa ke KBRI oleh Koordinator Fungsi Sosial dan Budaya Agung Cahaya Sumirat dengan didampingi oleh pengacara Muhammad Dwi Harsanto Djamal.

"Alhamdulillah pada sore ini kita berhasil membebaskan dua orang kawan kita dari tahanan Kantor Polisi Cheras," ujar Agung, dilansir dari Antara, Minggu malam.

"Ini merupakan tanggapan yang baik dari Malaysia yang merespon pemerintah Indonesia yang meminta membebaskan warga kita yang ditahan," kata Agung.

Menurut Agung, selama berada dalam penahanan, tiga suporter Indonesia dipastikan KBRI Kuala Lumpur dalam kondisi yang tetap baik.

KBRI Kuala Lumpur juga berupaya memastikan Andreas yang masih ditahan dalam keadaan baik. Andreas masih ditahan karena PDRM masih memerlukan informasi terkait proses penyelidikan.

"Kami akan terus memantau dan mengunjungi Mas Andreas agar mentalnya tetap terjaga karena keluarnya dua temannya akan mempengaruhi Mas Andreas," kata Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/14200231/kemenlu-terus-berikan-pendampingan-terhadap-suporter-yang-masih-ditahan-di

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke