Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, diduga terdapat penerimaan uang sewa tanah secara sah dari PT Pelindo kepada seorang tersangka berinisial SA alias JTG.
"Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT Pelindo melalui PT PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri," kata Febri dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Febri menuturkan, KPK bersama Kejati Sulsel tidak hanya fokus pada kasus perolehan uang sewa tanah secara tidak sah tersebut melainkan juga bagaimana perolehan atau penguasaan tanah tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Hal itu dinilai penting mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga atas lahan milik PT Pelindo dapat mengamibatkan hilangnya hak negara.
"Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar," ujar Febri.
Di samping itu, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemda untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.
"KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya," kata Febri.
Adapun gelar perkara tersebut merupaka bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan Koordinasi Wilayah (korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25-29 November 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/16522201/kpk-dan-kejati-sulsel-ekspos-kasus-korupsi-sewa-tanah