Ketua DPR itu menegaskan, Ahok tidak wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai. Sebab, kata dia, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak masuk dalam struktur organisasi partai.
"Ya anggota Partai politik itu kan sebenarnya tidak diwajibkan untuk mundur kalau hanya menjadi komisaris, dan Pak Ahok itu kan tidak masuk di struktur," kata Puan di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (25/11/2019) pagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mendatangi kantor Erick Thohir dalam rangka pengangkatannya sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).
“Saya diminta datang untuk terima SK (Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Komisaris Utama Pertamina),” ujar Ahok.
Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya mulai melakukan fungsi pengawasan di perusahaan minyak plat merah itu. "Jadi selanjutnya saya enggak tahu, kan belum ketemu,” kata Ahok.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/22385281/puan-maharani-sebut-ahok-tak-wajib-mundur-dari-pdi-p