Salin Artikel

Pengamat: Mestinya yang Dibahas soal Eks Koruptor Maju Pilkada...

"Mestinya yang dibahas adalah soal mantan terpidana korupsi ini. Sebab ini lebih penting, utamanya untuk menyaring calon-calon berintegritas dalam pilkada," ujar Adi dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

"Bukan seperti sekarang ini justru membahas evaluasi pilkada langsung atau tidak langsung," lanjut dia.

Menurut Adi, demokrasi saat ini tumbuh ke arah yang positif. Peluang seseorang untuk ikut di dalam kontestasi pemilihan umum semakin besar.

Oleh sebab itu pemerintah sebaiknya mempertahankan kondisi ini, bahkan meningkatkan kualitas pesta demokrasi dengan cara membatasi seseorang yang punya rekam jejak tindak pidana korupsi untuk masuk kembali ke posisi pejabat pemerintahan.

"Kita Indonesia punya 270 juta penduduk. Kasihan sekali, kok seolah tidak bisa mencari calon yang baik. Isu-isu soal eks koruptor ini tidak pernah ada komitmen untuk diurus," ujar Adi.

Adi menambahkan, ada kecenderungan bahwa partai politik mendorong tetap mencalonkan eks terpidana kasus korupsi dalam pilkada.

"Eks koruptor yang dicalonkan di pilkada ini biasanya yang punya basis logistik kuat," ujar Adi.

"Makanya biasanya kalau eks koruptor diajukan menjadi calon kepala daerah itu bukan gagasannya. Namun lebih kepada kekuatan logistik dan kekuatan mobilisasi. Sampai kapan demokrasi ini seperti ini?" lanjut dia.

Parpol pun hendaknya memiliki kemauan untuk menjaring calon kepala daerah yang punya integritas dan tidak cacat secara hukum, moral dan politik.

"Salah satu tujuannya, untuk membuktikan kepada publik bahwa yang terjadi di internal partai sudah ada kerja secara optimal dalam menjaring calon kepala daerah," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 masih belum final.

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan di Pilkada. Namun, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.

"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin.

Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).

Saat ini, tahapannya tinggal menunggu finalisasi KPU, dan selanjutnya dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.

"Nanti tentu akan kami plenokan setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.

Evi menambahkan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan pihak terkait, antara lain Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan ( eks koruptor) atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/18251651/pengamat-mestinya-yang-dibahas-soal-eks-koruptor-maju-pilkada

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke