Salin Artikel

Penghapusan RDTR Dinilai Lebih Mendesak ketimbang Amdal dan IMB

Wakil Departemen Kampanye Walhi Edo Rahman mengatakan, wacana penghapusan RDTR lebih darurat ketimbang menghilangkan IMB dan amdal. Ia beralasan, keberadaan RDTR kerap diabaikan oleh pemerintah daerah.

"Karena faktanya, sampai hari ini misalnya, dari kurang lebih 514 kabupaten dan kota, berapa sih yang sudah punya RDTR itu? Data ATR/BPN baru 53. Nah, artinya pemda mungkin menganggap ini enggak wajib," ujar Edo di kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Ia mengatakan, ketidakpatuhan kepala daerah terhadap RDTR berbanding terbalik dengan upaya pemerintah yang ingin menghapuskan IMB dan amdal.

Edo mengungkapkan, salah satu penyebab kepala daerah masih abai terhadap RDTR karena dalam penyusunan amdal masih melekat pada pemrakarsa atau pihak yang mengajukan proyek, salah satu dari empat aspek dalam konsep amdal.

Sebaliknya, Edo justru menyarankan agar pemerintah mengambil alih kekuatan amdal dengan ditopang perbaikan sistemnya. Dengan demikian, pemrakarsa tidak lagi melekat pada penyusunan amdal.

"Ini mungkin salah satu faktor juga yang mengemuka bahwa IMB dan amdal menjadi penghalang atau penghambat investasi," ujar dia.

Edo menduga, dasar hukum wacana penghapusan amdal dan IMB karena adanya nomenklatur baru, yaitu Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang merupakan perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Mungkin salah satu dasar hukumnya kenapa kemudian wacana ini dinaikkan, yaitu karena ada Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Mungkin itu salah satu kemungkinan untuk menjawab karena adanya kementerian (Investasi) itu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standarnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun, Iskandar menegaskan, secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/16385141/penghapusan-rdtr-dinilai-lebih-mendesak-ketimbang-amdal-dan-imb

Terkini Lainnya

Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke