Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Ada beberapa anggota ya, mungkin karena zaman dulu juga namanya perkembangan teknologi, kemudian senang upload, membuat selfie, dan sebagainya," kata Argo.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggota yang dikenai sanksi maupun kapan hukuman itu dijatuhkan.
"Tapi, ada beberapa yang sudah kami lakukan sidang kode etik. Artinya, anggota itu diberi sanksi," kata dia.
Sementara itu, terkait aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa imbauan tidak memamerkan kemewahan bukan hanya dikeluarkan baru-baru ini.
Menurut dia, larangan memamerkan kemewahan itu sudah disampaikan sejak lama di internal kepolisian.
"Tentunya berkaitan dengan itu, sebenarnya imbauan itu sudah lama yang kita terima, tidak hanya kemarin," ujar Argo.
Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu poin yang diatur dalam Perkap itu adalah batasan harga barang yang terbilang mewah.
Pasal 3 Ayat (1) Perkap tersebut menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta, serta tanah dan bangunan pribadi yang nilainya melebihi Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian yang memiliki gaya hidup bermewah-mewahan.
"Ya pasti ada," ucap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana, sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/23/09181681/polri-akui-ada-polisi-yang-diberi-sanksi-etik-karena-pamer-kemewahan