Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.
"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut:
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri.
"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia.
Febri menegaskan, KPK pada dasarnya siap membantu setiap penyelenggara negara wajib lapor untuk mengurus LHKPN baik langsung atau tidak langsung.
"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberikan support tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti akan kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu," kata dia.
Sebelumnya ketujuh nama yang ditunjuk Jokowi menjadi staf khususnya adalah CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung; pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara; perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi;
Pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia; pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar; mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/20554791/tujuh-staf-khusus-milenial-presiden-jokowi-wajib-lapor-kekayaan-ini-kata-kpk