Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, pemerintah Indonesia menentang sikap AS tersebut.
"Bahwa Indonesia menolak secara tegas pernyataan yang mengatakan pembangunan permukiman ilegal Israel di tepi barat tidak bertentangan dengan hukum internasional," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Menlu mengatakan, justru pernyataan AS bertentangan dengan hukum internasional. Juga bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Indonesia secara tegas menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina," ujar Retno.
Indonesia menganggap pembangunan permukiman di Tepi Barat menjadi penghalang upaya perdamaian. Retno pun mengajak masyarakat internasional memberikan dukungan bagi Palestina.
"Kita mendesak masyarakat internasional untuk bersatu, untuk memberikan dukungan bagi rakyat Palestina," ujar Retno.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11/2019) waktu setempat menyampaikan, bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional.
“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/20301751/ri-protes-as-yang-anggap-legal-permukiman-israel-di-palestina