Kali ini, laporan dilayangkan Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta. Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.
"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Aziz mengatakan, kliennya melaporkan Sukmawati terkait pernyataan putri Soekarno itu di sebuah forum diskusi.
Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut memberikan artikel terkait pernyataan Sukmawati dan CD berisi video saat Sukmawati memberikan paparannya di acara tersebut.
Sukmawati juga dilaporkan ke Bareskrim pada Senin (18/11/2019) oleh pihak berbeda.
Selain itu, Sukmawati dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.
Pasal yang disangkakan dalam keempat laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/19575201/sukmawati-dilaporkan-pengurus-fpi-dki-ke-bareskrim