Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengajuan tersebut sangat tepat karena pihaknya memiliki legal standing guna menguji UU KPK terbaru.
"Makanya kami berharap MK menerima agar kami memiliki legal standing untuk mengajukan," ujar Laode M Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Laode menyebutkan, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai materi dari UU KPK terbaru.
Adanya aspek materi tersebut terjadi karena proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR banyak kesalahan pada aspek materiel.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.
"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.
Adapun pengajuan tersebut mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK. Tim itu terdiri dari tiga pimpinan KPK yang mengajukan secara pribadi.
Di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.
Tak hanya itu, pemohon lainnya yang juga hadir dalam pengajuan tersebut adalah Mochammad Jasin yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011.
Keempatnya juga didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang turut datang ke gedung MK.
Adapun pengajuan judicial review total terdapat 39 kuasa hukum dan 12 pemohon.
Mereka tiba di gedung MK sekitar pukul 15.00 WIB. Hanya sekitar 15 menit keempatnya mendaftarkan uji formil ke ruang Penerimaan Perkara Konstitusi MK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/19041111/laode-m-syarif-berharap-mk-terima-uji-materi-uu-kpk-yang-diajukan-pimpinan