Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.
"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Idham merotasi sejumlah perwira tinggi. Dalam mutasi yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 tertanggal 8 November 2019 itu, Firli dipromosikan sebagai kabaharkam.
Firli menggantikan Komjen Condro Kirono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Polri.
Sementara Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto akan menduduki jabatan Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/16451601/kapolri-sebut-firli-bahuri-tak-perlu-mundur-sebagai-polisi