Salin Artikel

Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK

Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif, dan Saut Situmorang.

"Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.

Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.

Beberapa nama penggugat itu antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Adapun dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan, tidak masuk dalam daftar penggugat.

"Mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama, tapi mendukung," ujar Laode.

Menurut rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke MK pada Rabu siang ini.

Para penggugat akan didampingi 39 pengacara selama menjalani proses judicial review.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/15230871/atas-nama-pribadi-tiga-pimpinan-kpk-gugat-uu-kpk-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke