Abu Bakar merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Dody Sukmono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Abu Bakar adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Abu Bakar belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa, Abu Bakar atas sepengetahuan pengusaha bernama Kock Meng terbukti ikut menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Sumber uang itu berasal dari Kock Meng.
Adapun Kock Meng saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut jaksa, pemberian suap itu diserahkan lewat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.
Pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri saat itu menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.
Jaksa memaparkan, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta.
Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.
Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.
Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.
Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.
Edy Sofyan disebut jaksa melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun.
Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono. Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan.
Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.
Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat untuk Nurdin Basirun ke Budy Hartono. Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.
Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Abu Bakar dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/15003241/perantara-penyuap-eks-gubernur-riau-dituntut-2-tahun-penjara