Salin Artikel

Perantara Penyuap Eks Gubernur Riau Dituntut 2 Tahun Penjara

Abu Bakar merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Dody Sukmono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Abu Bakar adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Abu Bakar belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menurut jaksa, Abu Bakar atas sepengetahuan pengusaha bernama Kock Meng terbukti ikut menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Sumber uang itu berasal dari Kock Meng.

Adapun Kock Meng saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut jaksa, pemberian suap itu diserahkan lewat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Rudy Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan.

Pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri saat itu menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Kock Meng.

Jaksa memaparkan, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta.

Abu Bakar dan Kock Meng, kata jaksa, menyanggupi permintaan itu.

Selang beberapa waktu, Kock Meng menghubungi orang dekatnya bernama Johanes Kodrat untuk menyerahkan uang Rp 50 juta ke Abu Bakar.

Kemudian, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke Budy Hartono di rumah Edy Sofyan. Sementara Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya.

Menurut jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun yang melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama.

Edy Sofyan disebut jaksa melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut atas sepengatahuan Nurdin Basirun.

Pada momen lainnya, Abu Bakar menyerahkan uang 5.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat ke Budy Hartono. Uang tersebut diserahkan Budy ke Edy Sofyan.

Edy Sofyan kemudian menyerahkan uang itu saat Nurdin sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Batam.

Selanjutnya, Abu Bakar juga menitipkan uang 6.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat untuk Nurdin Basirun ke Budy Hartono. Dengan tujuan, agar data dukung yang dibutuhkan dapat diselesaikan.

Sehingga areal dalam izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang diajukan Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Abu Bakar dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/15003241/perantara-penyuap-eks-gubernur-riau-dituntut-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke