Salin Artikel

Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim

Hal itu disampaikan Sahala saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.

"Pengeluaran biaya marketing fee semacam itu adalah pengeluaran resmi yang lazim dilakukan PT HTK kepada pihak ketiga yang dapat membantu memasarkan kapal milik PT HTK," kata Sahala saat membaca pleidoi untuk Bowo.

Sahala juga menyatakan, Bowo meminta Asty Winasti agar PT HTK memprioritaskan realisasi kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Mengenai marketing fee, terdakwa menyatakan tidak perlu dipikirkan, yang penting kerja sama dapat berjalan dengan baik dulu," kata dia.

Menurut Sahala, Asty juga mengirimkan surat elektronik ke Bowo dengan melampirkan nota kesepakatan antara PT HTK dan PT PILOG terkait penyewaan kapal kedua perusahaan.

Namun, kata dia, Bowo tidak pernah membuka dan membaca surat tersebut lantaran ia tidak ingin mencampuri realisasi kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Sahala juga mengklaim fee untuk Bowo merupakan inisiatif dari PT HTK tanpa campur tangan dari Bowo.

"Proses pengeluaran uang marketing fee dari PT HTK diawali dengan Asty Winasti membuat internal memo lalu diajukan ke Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk ditandatangani. Dalam memo disebutkan bahwa pembayaran itu untuk jasa komersial, kemudian setelah itu diajukan payment voucher dan cek selanjutnya untuk dicairkan di rekening bank milik PT HTK," kata Sahala.

Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.

Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Selain suap, Bowo dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/13425801/bela-bowo-sidik-pengacara-nilai-fee-dari-petinggi-pt-htk-hal-lazim

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke