Agus mengatakan, bimbingan pranikah sudah dilakukan lama oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Ini sudah dilakukan lama oleh Kemenag. Tinggal disempurnakan," kata Agus, usai bertemu dengan Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin) Kemenag, Selasa (19/11/2019) di Kantor Kemenko PMK.
Dengan demikian, menurut Agus, bimbingan pranikah ini perlu disempurnakan atau diselaraskan.
Kemenko PMK berencana menyesuaikan seluruh materi bimbingan pernikahan yang dilakukan di setiap agama yang selama ini dilaksanakan.
Hal itu dimaksudkan agar para pasangan calon pengantin memiliki pengetahuan soal perkawinan dari berbagai hal sebelum melaksanakan pernikahan.
"Ini disempurnakan dan skalanya dinaikkan, bukan dimulai dari nol. Keluarga kalau tidak dibangun ketahanannya akan sangat rapuh," kata dia.
Sebelumnya, Agus juga menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.
Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/20235241/kemenko-pmk-sebut-bimbingan-pranikah-bukan-hal-baru