Taswin adalah teman dekat dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Hal itu diungkapkan Endang saat bersaksi untuk Taswin, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola AP II.
Endang mengonfirmasi sebuah percakapan telepon dirinya dan Taswin yang diputar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
"Di sini Terdakwa (Taswin) kan mengatakan, jangan sering-sering berkontak-kontak nanti ketahuan, jangan terlalu sering WA nanti malah masalah. Nanti saya kontak kalau misal sudah ada, saya kontak nanti, ini kan lagi proses juga'. Ini maksudnya gimana?" tanya jaksa KPK ke Endang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Waktu itu karena saya diperintahkan Pak Andra menanyakan terus dan nelepon terus sampai ada yang enggak diangkat sama Pak Taswin, akhirnya Pak Taswin telepon balik bilang begitu," kata Endang.
Menurut Endang, meski sudah diingatkan oleh Taswin, Andra tetap meminta Endang untuk terus berkoordinasi dengan Taswin.
"Ya saya sampaikan ke Pak Andra, Pak Andra tetap minta 'Ya kamu tetap tanyakan aja, itu kan saya yang suruh'. Saya tidak ingat, tapi beberapa lama kemudian memang ada pemberian-pemberian (uang)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/14400161/sopir-eks-dirkeu-ap-ii-mengaku-pernah-diingatkan-teman-eks-dirut-pt-inti