Salin Artikel

Ingin Sanksi Etik Hakim Final dan Mengikat, Ketua KY Minta UU Direvisi

Jaja mengatakan telah mengungkapkan keinginan itu kepada pemerintah dan DPR.

Pekan lalu, Jaja bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyampaikan perihal revisi ini.

"Ya kita akan ajukan (revisi), kita akan dorong," ujar Jaja kepada wartawan di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Kemudian, rencana ini juga sudah dikomunikasikan dengan Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mempersilakan niat tersebut untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas.

Adapun alasan pengajuan revisi ini adalah untuk menguatkan posisi KY.

"Ya kalau bisa kewenangan KY diperkuat, misalnya, terkait rekomendasi atas usul penjatuhan sanksi (sanksi pelanggaran etik hakim) mempunyai kekuatan mengikat final and binding. Bahkan, bila memungkinkan bisa dimuat dalam UUD 1945, atau setidaknya ya dalam UU-nya," kata Jaja.

Sebab, selama ini, kata dia, rekomendasi KY mengenai pelanggaran etik hakim yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) banyak yang tidak dihiraukan.

"Ya tentu supaya semakin eksis Komisi Yudisial itu karena betapa pentingnya nilai etik. Nilai etik itu sangat penting dan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Intinya bahwa kewenangan dari KY itu bersifat final," kata Jaja.

Undang-Undang Komisi Yudisial yang pertama berlaku ialah UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Kemudian undang-undang ini direvisi sehingga saat ini berlaku UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/19540881/ingin-sanksi-etik-hakim-final-dan-mengikat-ketua-ky-minta-uu-direvisi

Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke