Tekanan itu, kata Pandu, berkaitan dengan pengadaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara yang akan dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Hal itu disampaikan Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.
"Ya ketika di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Karena waktu itu beliau seingat saya (bilang) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, harus dilihat kondisi hari ini demi sinergi BUMN," kata Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Kondisi yang dimaksud Pandu adalah berkaitan dengan kondisi keuangan PT INTI saat itu yang sedang buruk.
Dalam pertemuan itu, kata Pandu, ada usulan agar pengadaan proyek itu dengan PT INTI dibatalkan mengingat kondisi keuangan PT INTI sedang buruk. Namun, Andra keberatan dan meminta agar PT APP mencoba mencari solusi lain.
Pandu pun mengonfirmasi bentuk tekanan lainnya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan Pandu, pada Bulan April 2019, ia dipanggil oleh Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung.
Pada saat itu, kata Pandu, Marzuki menegaskan dengan keras agar dirinya segera menyusun draf kontrak paling lambat Mei 2019 dan mengirimkannya ke PT INTI.
"Dalam BAP, saksi mengatakan, saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II, yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT INTI harus dibuat paling lambat Mei 2019. Betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Pandu.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/13331141/saksi-mengaku-dapat-tekanan-dari-eks-dirkeu-ap-ii-terkait-pengadaan-semi-bhs