Salin Artikel

Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi

Saleh menyayangkan langkah hakim yang menjadikan bukti kuitansi yang diserahkan KPK selaku termohon sebagai pertimbangan. Menurut Saleh, terdapat kejanggalan dalam bukti tersebut.

"Bukti T43 hanya ditandatangani oleh Johnny F Awuy. Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Amidi dan itu belum tanda tangan selaku Sekjen KONI. Jadi kita masih meragukan bukti itu," kata Saleh selepas sidang putusan, Selasa (12/11/2019).

Saleh menilai kuitansi tersebut belum sempurna untuk dijadikan bukti. Saleh melanjutkan, bukti-bukti yang mesti dipertimbangkan adalah bukti acara pemeriksaan.

Selanjutnya, Saleh juga mempersoalkan status sekretaris pribadi Imam, Miftahul Ulum, yang disebut sebagai representasi Imam.

"Sudah berkali-kali kita nyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal representasi," ujar Saleh.

Kendati demikian, Saleh menyatakan akan menerima putusan tersebut. Ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan menindaklanjuti putusan hakim.

"Langkah selanjutnya kita akan duduk bersama dengan tim, sekaligus akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar dia.

Sehelumnya, hakim tunggal Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya. Hakim menilai penetapan Imam sebagai tersangka sah dan sesuai dengan aturan hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/12464441/praperadilan-imam-nahrawi-ditolak-kuasa-hukum-ungkit-bukti-kuitansi

Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke