Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni Elias Setia Marja Arif sebagai pemilik CV Maleka dan Jeams Budiman Siagian.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW)," ujar Chrystelina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Dari lima orang itu, dua di antaranya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara, Wahid Husein setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil hardtop Toyota Land Cruiser warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/14360211/kasus-lapas-sukamiskin-kpk-periksa-dua-saksi-untuk-tubagus-chaeri-wardhana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.