Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan Sri Widodo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"(Diperiksa) terkait tindak pidana korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018," ujar Chrystelina dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.
Pantauan Kompas.com, Sri Widodo selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 11.50 WIB. Mengenakan batik cokelat, dirinya enggan memberikan keterangan saat ditanya wartawan.
"Tanya sajalah, (tanya) di dalam sajalah," ujar Sri Widodo berulang kali ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal pemeriksaan yang dilakukan.
Pada kasus ini, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka karema diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya diduga sekitar Rp 95 miliar.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa Sri Widodo, Kamis (7/11/2019), namun untuk kasus yang berbeda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Sri diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Bupati Lampung Utara Ahmad Ilham Mangkunegara)," kata Febri dalam keterangannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/12483181/kasus-suap-eks-bupati-lampung-tengah-kpk-periksa-wakil-bupati-lampung-utara