"Soal rekam data KTP elektronik di Papua yang sampai saat ini belum selesai perekamannya dan juga untuk Papua Barat, itu yang perlu ditanyakan perkembangannya," ujar Bagja ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, ini berkaitan dengan syarat penggunaan hak pilih dalam Pilkada 2020 di kedua provinsi.
Ia menyebut, data perekaman e-KTP di Indonesia sudah mencapai di atas 90 persen secara nasional.
Hanya saja, untuk Papua dan Papua Barat perekaman e-KTP belum selesai.
"Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) sebelumnya kan sudah bilang jika rekam data sudah 99 persen (secara nasio). Akan tetapi, yang perlu ditanyakan kan untuk Papua sudah berapa persen sekarang? Apakah sudah 50, 60 persen atau jangan-jangan sudah 90 persen?" kata Bagja.
Dia mengingatkan, walau ada sejumlah daerah yang menggunakan sistem noken untuk menggunakan hak pilih, ada juga daerah yang memakai sistem mencoblos kertas suara.
Dengan begitu, e-KTP sebagai identitas kependudukan diperlukan untuk menggunakan hak pilih.
Bagja pun mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini belum dibahas lagi perihal penuntasan rekam data e-KTP untuk Pilkada 2020.
Karena itu, Bawaslu meminta Kemendagri dan KPU berkoordinasi menuntaskan persoalan ini. Bawaslu pun, kata Bagja, akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak.
"Ya dengan Dukcapil Kemendagri. Dengan KPU juga. Kalau tak pakai KTP-el kan nanti lewat semua itu (pemilih tak terkondisikan). Memang harus menjadi perhatian kan soal hal-hal seperti itu," ucap Bagja.
Berdasarkan data dari KPU, ada puluhan kabupaten di Papua dan Papua Barat yang akan menggelar pilkada pada tahun depan.
Beberapa daerah di antaranya yakni Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nabire.
Kemudian, Kabupaten Waropen, Kabupaten, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Memberamo Raya untuk Provinsi Papua.
Untuk Provinsi Papua Barat, beberapa di antaranya yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten manokwari Selatan.
Kemendagri sebelumnya mengungkapkan, ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki cakupan perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) terendah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Provinsi Papua menjadi wilayah dengan cakupan perekaman paling rendah, dengan persentase 37,98 persen.
Sementara itu, kriteria ideal saat ini harus mencapai 98 persen.
"Di Provinsi Sulawesi Barat 77,8 persen, Maluku 79,95 persen, Maluku Utara baru mencapai 79,44 persen, kemudian di Papua Barat itu mencapai 64,18 persen, dan Papua 37,98 persen," kata Hadi dalam paparannya di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta Selatan pada 20 Januari 2019 lalu.
Adapun penduduk Indonesia yang belum mengikuti perekaman e-KTP sekitar 5,38 juta orang.
"Target perekaman e-KTP hingga hari ini sudah mencapai 97,21 persen, sehingga penduduk yang belum terekam ini kurang lebih 5,38 juta (orang)," ujar Hadi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/16551791/pilkada-2020-bawaslu-pertanyakan-perekaman-data-e-ktp-di-papua-yang-belum