Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, integritas mesti dimiliki oleh setiap anggota Dewan Pengasas KPK guna memastikan pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Harapan KPK, kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru, apalagi untuk KPK, maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama." kata Febri, Selasa (5/11/2019).
Setiap orang yang masuk ke dalam organisasi KPK, baik sebagai pimpinan, pegawai, maupun pengawas, wajib mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian pula dengan dewan pengawas, mestinya mempunyai integritas yang lebih kuat dibanding para pimpinan dan pegawai KPK.
Febri menambahkan, integritas anggota Dewan Pengawas KPK itu berkaitan dengan celah hukum pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Undang-undang KPK hasil revisi tersebut tidak mengatur bahwa siapapun yang menjadi dewan pengawas tidak dilarang untuk merangkap jabatan sebagaimana larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.
"Padahal, semestinya standard untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibandingkan orang yang akan diawasinya," ujar Febri.
"Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian. Semoga saja, jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas, itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas.
Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/06100011/uu-kpk-tak-atur-rangkap-jabatan-dewas-ini-permintaan-kpk-ke-jokowi