Salin Artikel

Perpres Jokowi Dibatalkan, Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman

Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

"Penentuan waktu kerja minimal setahun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu adalah bentuk tekanan untuk mau tidak mau wajib menjalankan syarat tersebut tanpa kompromi," demikian permohonan yang diajukan Ganis.

"Apalagi surat tanda registrasi (STR) yang menjadi syarat utama pengurusan surat izin praktik dokter spesialis ditahan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Di lain pihak, ia berpandangan, sebagai mahasiswa yang menempuh program mandiri, tidak ada peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam membentu menyelesaikan biaya pendidikannya.

Seluruh biaya pendidikan itu ditanggung oleh kantong sendiri.

Sementara itu, pemerintah berpandangan, lahirnya perpres bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, peningkatan akses, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik secara merata.

Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan pemerataan distribusi dokter spesialis yang ada di seluruh wilayah Tanah Air. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.

Bila dihitung sesuai dengan rasio jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk, saat ini rasionya 14,6 per 100.000 penduduk.

Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menko Kesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015.

Namun, kondisi yang ada, terdapat disparitas yang cukup besar di antara provinsi di Indonesia di mana rasio tertinggi terdapat di kota-kota besar, seperti Jakarta (74,8 per 100.000 penduduk) dan Yogyakarta (41,7 per 100.000 penduduk).

Sementara provinsi-provinsi di wilayah timur masih di bawah target rasio, seperti NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Konvensi itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja di mana setiap negara anggotanya wajib menghapuskan dan melarang setiap praktik kerja paksa.

"Disebutkan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut," demikian pertimbangan hakim.

Adapun salah satu bentuk hak asasi adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan.

Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/12020241/perpres-jokowi-dibatalkan-dokter-spesialis-tak-wajib-ke-pedalaman

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke