Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Kekecewaan ke Jokowi karena Perppu KPK | Sofyan Basir Bebas

Para pegiat antikorupsi menilai, Jokowi seakan tak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, UU hasil revisi diyakini melemahkan KPK.

Kekecewaan terhadap Jokowi menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang Senin (4/11/2019)

Artikel populer lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi pada tahun ini.

Hasilnya, terjadi kenaikan tipis yakni 0,9 persen menjadi 71,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 70,9 persen. Presentase tersebut merupakan akumulasi hasil survei atas mereka yang merasa sangat puas dan yang cukup puas.

Berikut, lima berita populer di rubrik Nasional Kompas.com:

Presiden Joko Widodo dinilai telah memperjelas posisinya di mata publik terhadap keberadaan KPK. Kepala Negara dipandang hendak merusak KPK bersama partai politik lainnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Upaya Presiden yang tidak akan menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap sebagai inkonsistensi komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bahkan, indikasi tersebut sudah terlihat sejak Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR, sekalipun kritikan deras terus membanjiri.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK," kata Bivitri, Minggu (3/11/2019).

Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi cenderung stagnan dalam dua tahun terakhir.

Meski demikian, bila dibandingkan dengan periode awal pemerintahannya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Hal itu terungkap pada hasil survei yang dilakukan LSI. Survei yang dilakukan terhadap 1.550 responden yang dipilih secara acak dengan margin of error 2,5 persen itu menunjukkan, 71,8 persen masyarakat puas atas kinerja Jokowi pada tahun ini.

Persentase yang sama ditunjukkan pada tahun 2017.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018, tingkat kepuasan masyarakat pada tahun ini mengalami peningkatan tipis yaitu 0,9 persen.

Namun, bila hasil survei tahun lalu dibandingkan dengan hasil survei 2017, justru terjadi penurunan 0,9 persen.

Adapun pada 2015, tingkat kepuasan publik hanya sebesar 53,4 persen dan meningkat pada 2016 menjadi 67,5 persen.

Partai Nasdem terus melakukan safari politik. Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menemui Presiden PKS Sohibul Iman di markas DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Nasdem berencana berkunjung ke dua partai lain yang berada di luar pemerintahan, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sikap politik Partai Nasdem ini dipertanyakan. Sebab, Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Mengapa Nasdem bersikap seperti ini?

Baca: Safari Nasdem, soal Kekecewaan hingga Potensi Poros Baru 2024

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Sekalipun, ia telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/10013821/populer-nasional-kekecewaan-ke-jokowi-karena-perppu-kpk-sofyan-basir-bebas

Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke