Kasus ini berawal ketika penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian terjadi begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak.
Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Hingga habis masa kerja tim teknis yang dibetuk Polri pada Kamis (31/10/2019) kemarin, kasus itu juga masih belum jelas.
Berikut rangkuman perjalanan investigasi kasus tersebut yang dilakukan aparat kepolisian:
Amankan 2 orang
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu.
Hal itu dikatakan Tito seusai melihat keadaan Novel di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
"Kami berusaha maksimal untuk mengungkapnya," ujar Tito.
Tim tersebut merupakan gabungan dari tim Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.
Saat kejadian, posisi Kapolda Metro Jaya diisi oleh Irjen Mochamad Iriawan.
Dalam pengusutan kasus itu, polisi mengambil rekaman CCTV di rumah Novel sebagai bukti.
Sayangnya, pelaku tidak bisa terlihat jelas meski telah diputar berkali-kali. Ditambah, saat kejadian pun masih gelap sehingga tidak bisa merekam pelaku dengan baik.
"Memang pagi ada motor cepat sekali lewat (berdasarkan rekaman CCTV) tapi kami terus mengidentifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, pada 12 April 2017.
Keesokkan harinya, Iriawan mengatakan, pihaknya sudah mengantongi foto beberapa sosok mencurigakan yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.
Foto itu didapatkannya dari keluarga dan teman-teman Novel.
Barulah pada 21 April 2017, Polda Metro Jaya memeriksa kedua orang mencurigakan itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan dua orang tersebut bukan pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Bukan mereka pelaku yang melakukan penyiraman (kepada Novel Baswedan)," ujar Argo kepada Kompas.com, Sabtu (22/4/2017).
Argo mengatakan, saat kejadian, kedua orang itu tak berada di Jakarta.
Setelah didalami, keduanya merupakan "mata elang", sebutan untuk debt collector yang biasa menarik kendaraan bermotor milik masyarakat yang menunggak pembayaran.
Periksa saksi kunci
Di pertengahan Juni 2017, Kapolri mengumumkan ditemukannya saksi kunci terkait kasus ini.
Menurut dia, saksi kunci tersebut melihat langsung peristiwa penyiraman di depan masjid dekat rumah Novel.
Saksi juga disebut mengetahui tipologi pelaku, seperti postur tubuh dan ciri fisik lainnya.
"Selama ini kami punya saksi yang melihat orangnya sebelum kejadian. Jadi, bisa pelakunya, bisa bukan," ujar Tito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Selain itu, polisi memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam penyiram tersebut. Namun, belakangan keempat orang tersebut dilepas.
Alasannya, berdasarkan keterangan para saksi, keempatnya memiliki ciri-ciri berbeda dengan pelaku dari rekaman kamera CCTV.
Rilis sketsa wajah
Pada bulan Juli 2017, terjadi pergantian kepemimpinan di Polda Metro Jaya. Posisi Irjen Muhammad Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya digantikan oleh Irjen Idham Azis.
Beberapa bulan berselang, tepatnya pada November 2017, Idham merilis sketsa dua wajah orang yang diduga pelaku penyiraman.
"Kedua orang ini yang diduga terlibat dalam penyiraman korban Novel Baswedan," ucap Kapolda dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Sketsa tersebut didasarkan pada keterangan saksi kunci dan hasil kerja antara tim Australian Federal Police (AFP) dengan Pusat Inafis Mabes Polri.
Menurut polisi, pelaku mempunyai tinggi badan antara 167-170 cm, berkulit agak hitam, rambut keriting, dan berbadan ramping.
Menjadi "utang"
Di penghujung tahun 2018, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, kasus Novel Baswedan merupakan utang bagi pihak kepolisian.
Saat itu, Idham menyebut bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan.
"Kami terus juga berkomitmen untuk terus, ini merupakan utang yang harus kami kerjakan terus," kata Idham dalam Jumpa Pers Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya, Idham juga mengaku telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus Novel. Tim itu dikatakannya terdiri dari 166 penyidik Polda Metro Jaya.
Bentuk TGPF
Memasuki tahun 2019, Polri mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus Novel.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, pembentukan tim untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel.
“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Kepolisian negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Setelah bekerja selama enam bulan, TGPF merilis hasil kerjanya kepada publik pada Rabu (17/7/2019).
Kasus high profile
Salah satu temuan menonjol dari TGPF adalah dugaan bahwa penyiraman terjadi karena terkait dengan enam kasus high profile dalam penanganan Novel.
"TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Juru Bicara TGPF Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis.
Kasus "high profile" itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Dalam kasus itu, Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.
Bentuk tim teknis
Menindaklanjuti rekomendasi TGPF, Polri membentuk tim teknis. Komjen Idham Azis, yang sudah menduduki posisi Kepala Bareskrim Polri sejak Januari 2019, berperan sebagai penanggung jawab tim.
Tim yang beranggotakan 120 orang tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Hingga melewati batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2019, tim teknis belum membuahkan hasil. Belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai berakhirnya masa kerja tahap pertama versi Polri, yaitu Kamis (31/10/2019) kemarin, hasil kerja tim tersebut juga belum terungkap.
Diserahkan ke kabareskrim baru
Kamis kemarin, Komjen Idham Azis disahkan sebagai Kapolri baru oleh DPR.
Ia menggantikan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang ditunjuk presiden menjadi Menteri Dalam Negeri.
Idham pun mengaku akan segera menunjuk kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang baru setelah dirinya dilantik sebagai Kapolri Jumat (1/11/2019) hari ini.
Langkah ini dinilainya perlu dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham usai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, tim teknis kasus Novel Baswedan saat ini masih bekerja.
Iqbal mengatakan, ada beberapa hal yang signifikan ditemukan oleh tim teknis. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Ada beberapa hal yang sangat signifikan sudah didapat ditemukan oleh tim teknis. Tidak bisa kami bongkar di sini karena itu sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus ini," ujar Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya berapa lama tim teknis akan bekerja, Iqbal hanya mengatakan, secepatnya tim teknis akan menyelesaikan tugasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/09074301/estafet-penuntasan-kasus-novel-baswedan-di-kepolisian
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan