Salin Artikel

Seputar Gugatan Caleg Gerindra yang Dipecat Lewat Surat Fotokopi Sehari Sebelum Pelantikan...

Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin, menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.

Selain Partai Gerindra, 9 orang caleg yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat Misriyani.

Dari 9 orang nama tersebut, salah satunya Mulan Jameela yang kini duduk di DPR RI dan Adam Muhamad yang menggantikan Misriyani Ilyas di DPRD Sulawesi Selatan.

"Tergugat ada beberapa, yang 9 orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Misriyani Ilyas dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.

Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.

Dia pun melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terait pemberhentiannya. 

Burhanuddin menyampaikan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.

"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.

Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.

"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata Burhanuddin.

Tak digubris

Misriyani mengatakan, karena sidang perdana ini merupakan langkah mediasi, dia berharap agar DPP Partai Gerindra bisa memperhatikannya.

Terlebih, berbagai upayanya untuk bertemu dan meminta klarifikasi dari DPP sejak pemecatan tiba-tiba itu tak pernah digubris.

"Ini kan sidang mediasi, harapan saya di mediasi DPP memperhatikan, karena saya tidak pernah bisa ketemu," kata Misriyani sebelum persidangan.

Dia mengatakan, sudah dua kali menghubungi pihak DPP Gerindra, baik melalui surat resmi maupun menghubungi dengan aplikasi pesan WhatsApp (WA) kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.

"Saya WA mau minta waktu dan petunjuk Pak Sufmi Dasco untuk temui Pak Habib. Saya WA Pak Habib tapi tidak dibalas, ditelepon tidak dijawab," kata dia.

Misriyani bahkan mengirimkan pernyataan Habiburokhman di media yang menyatakan bahwa caleg-caleg yang diberhentikan mengapa tidak ke DPP saja dan malah langsung ajukan gugatan pengadilan.

Namun, hal tersebut tetap tak mendapat respons sehingga ia pun memilih untuk melayangkan gugatan.

"Ini gugatan saya baru masuk setelah saya keliling hampir satu bulan. Ya, terpaksa saya lakukan gugatan. Tapi kan ini baru mediasi," kata dia.

Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU. Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Pada hari yang sama saat ia geladi bersih untuk pelantikan, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.

Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019. 

Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra. Pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan gugatan yang diajukan sembilan caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

Ditunda tiga pekan

Namun, Sidang perdana gugatan Misriyani tersebut harus ditunda selama tiga pekan karenakan sebagian besar para tergugat tak menghadiri persidangan.

Satu-satunya yang hadir hanyalah pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan turut tergugat.

Kuasa Hukum Misriyani, M Burhanuddin sangat menyayangkan hal tersebut karena pihaknya saat ini tengah berpacu dengan waktu.

"Ini sidang perdana, kebetulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra yang caleg-caleg terpilih yang kami gugat tidak datang, padahal turut terlawan KPU sendiri hadir. Intinya, ini kan sidang yang cepat bahwa kami berpacu dengan waktu, bila terlambat diulur waktu sementara ada proses penggantian nanti ini jadi fatal," kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, saat pemanggilan para tergugat untuk sidang berikutnya, pihaknya pun meminta agar pemanggilan disertai dengan peringatan.

Adapun Ketua Majelis Hakim Joni menunda persidangan tersebut hingga 3 minggu. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2019.

"Karena ini baru panggilan pertama, maka persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi terlawan, dan kepada turut terlawan supaya dilengkapi surat kuasa. Untuk memanggil kembali para pihak, sidang diundur 3 minggu, 21 November," kata Hakim Joni.

Dipecat lewat surat fotokopi

Misriyani mengaku hanya mendapat kabar pemecatannya tak resmi dan hanya berupa fotokopi.

Kabar tersebut, kata dia, diterimanya sehari sebelum pelantikan, tepatnya pada 23 September 2019. Misriyani bahkan sudah mengikuti geladi resik pada hari itu.

"Itu juga saya dapat kabarnya dari DPD. Saya terimanya tidak resmi, karena di DPD juga (surat) fotokopian saja yang tiba. Dari fotokopian itu, baru saya tahu kenapa ada begini," kata Misriyani.

Kuasa Hukum Misriyani membenarkan bahwa kliennya belum menerima surat resmi pemecatan yang asli.

Surat tersebut bernomor 005 D/SKBHA/DPPGerindra/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang disebutkan sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Atas pemecatan sepihak ini, Misriyani Ilyas merasa sedih karena dirinya tidak bisa membela diri.

"Saya sedih karena seakan-akan kami tidak punya hak mencari kebenaran. Kami tidak pernah diberi ruang oleh DPP untuk membela diri," kata Misriyani.

Dia pun mempertanyakan apakah wajar seseorang yang akan dilantik keesokan harinya tiba-tiba saja dipecat dengan pemberitahuan melalui surat berupa fotokopi.

Misriyani Ilyas menyebutkan bahwa saat ini masyarakat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sedang menunggu realisasi janjinya.

Minta putusan sela

Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Muh Burhanuddin mengatakan pihaknya akan meminta putusan sela kepada hakim terkait dengan status Adam Muhamad yang digugat kliennya agar tidak dilantik terlebih dahulu.

"Jadi caleg yang mau ganti Bu Misriyani ini belum dilantik juga. Kalau ini lama waktunya, momentumnya lewat, dia (Adam) ngurus terus (administrasi) kan bisa dilantik nanti. Kalau sudah dilantik kan agak sulit. Mumpung belum, kami akan minta putusan sela juga agar ini (pelantikan) status quo dulu. Tidak ada yang dilantik, sampai ada kejelasan terhadap putusan ini," kata Burhanuddin.

Dia mengatakan, Fraksi Gerindra di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan masih vakum karena ada satu anggota yang tidak terisi.

Hal tersebut dikarenakan adanya sengketa ini yang harus diselesaikan dahulu. Terlebih, dirinya sudah bersurat ke berbagai pihak untuk menunda pelantikan tersebut.

Adapun Adam Muhamad, kata dia, sedang memproses administrasi ke KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa lembaga lainnya terkait pelantikannya.

"Cuma kan kami nahan juga biar transparan dulu hasil dari putusan ini. Intinya, mekanisme untuk pemilu sudah sangat jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dari suara terbanyak dan bukan partai yang menentukan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/08182631/seputar-gugatan-caleg-gerindra-yang-dipecat-lewat-surat-fotokopi-sehari

Terkini Lainnya

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke