"Rakyat sudah memilih kami menunggu janji-janji kami. Mereka punya banyak keluhan yang seharusnya bisa kami terima sebagai aspirasi," kata Misriyani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Ia sangat menyayangkan langkah Gerindra yang memecatnya secara sepihak. Apalagi, pemecatan itu disampaikan sehari sebelum pelantikan.
Misriyani pun menggugat Gerindra bersama 9 orang caleg lain yang sebelumnya menggugat Gerindra.
Namun, sidang perdana yang berlangsung Kamis ini di PN Jakarta Selatan, harus ditunda hingga 21 November 2019 mendatang.
Sembilan orang caleg yang digugat Misriyani adalah yang membuatnya dipecat sepihak oleh Gerindra. Hal ini pun membuat Misriyani kecewa.
"DPP hanya karena ada alasan mereka (9 caleg) bisa ditetapkan sebagai caleg dan partai bisa ambil langkah administrasi, bukan berarti langkah administrasi dengan pemecatan," kata dia.
Putusan hukum yang membuat dirinya dipecat Gerindra, yakni putusan pengadilan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Padahal, tidak ada kalimat dalam putusan itu yang menyebutkan memecat caleg terpilih.
"Kalau seperti itu isinya, lalu mengapa kami tiba-tiba diberhentikan dengan langkah administrasi? Karena sebelumnya juga kami tidak pernah disidangkan di Mahkamah Partai," kata dia.
Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.
Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Pada hari geladi bersih untuk pelantikannya, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.
Padahal, ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.
Rupanya, Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.
Posisinya digantikan Adam Muhamad yang merupakan salah satu dari 9 orang yang memenangkan gugatan atas Partai Gerindra.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/18110721/dipecat-gerindra-misriyani-sedih-tak-bisa-penuhi-janji-ke-konstituen