Salin Artikel

Kejaksaan Tangkap Satu Buron Kasus Bank Century

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menuturkan, Stefanus ditangkap di Jakarta pada Selasa (29/10/2019).

"Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan," ungkap Jan melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

Setelah ditangkap, Stefanus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman.

"Pasca-penangkapan terhadap dirinya, Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut," tutur Jan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus bersama dua rekannya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, yang dihukum akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, ia sudah kabur sebelum kejaksaan dapat mengeksekusi hukuman tersebut.

"Sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia (Stefanus) telah melarikan diri," kata Jan.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang diluncurkan sejak Januari 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/09100931/kejaksaan-tangkap-satu-buron-kasus-bank-century

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke