Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pegunungan Arfak.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.
Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.
Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR.
Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.
Pemberian itu terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.
Menurut hakim, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan supaya Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.
Sukiman pun berjanji berupaya memenuhi permintaan Natan tersebut.
Pada 20 Oktober 2017, Sukiman menyerahkan daftar usulan DAK yang di dalamnya berisi usulan DAK Pegunungan Arfak sebesar Rp 80 miliar ke Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan pada Kementerian Keuangan.
Penyerahan itu dimaksudkan agar daftar DAK itu nantinya dianggarkan dalam APBN Tahun 2018. Hingga kemudian, realisasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 79,77 miliar.
Atas realisasi tersebut, pada 13 April 2018, Sukiman kembali memperoleh fee sebesar Rp 700 juta lewat Suherlan dan Rifa Surya di rumah dinasnya.
Natan juga dianggap terbukti memberikan uang untuk Rifa Surya sebesar Rp 1 miliar dan kepada Suherlan sebesar Rp 400 juta.
Natan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/21221621/penyuap-eks-anggota-dpr-sukiman-divonis15-tahun-penjara