Hal itu dilihat dari catatan YLBHI terkait dengan banyaknya pelanggaran hak kebebasan berpendapat sepanjang 2019 ini. YLBHI mendata sebanyak 6.128 menjadi korban pelanggaran hak kebebasan berpendapat.
Menurut Asfinawati aparat keamanan kini melihat kebebasan berpendapat menjadi sesuatu yang mesti diwaspadai. Padahal, sebelumnya, dilihat sebagai hak yang dilindungi konstitusi.
"Terjadi pergeseran cara pandang pemerintah khususnya aparat penegak hukum tentang demokrasi, dari sebuah hak yang dilindungi konstitusi dan UU menjadi tindakan yang perlu diwaspadai bahkan dianggap sebagai sebuah kejahatan," kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
Contohnya, kata dia, saat aparat merazia kelompok yang berniat unjuk rasa ke Jakarta pada 22-23 September 2019.
Padahal demonstrasi merupakan hak yang dilindung UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Maka semua tindakan aparat dan negara tidak sah (jika melarang). Termasuk tindakan Kapolri. Salah satu pelakunya adalah Presiden, karena Presiden juga memerintahkan Menristekdikti untuk melarang dosen-dosen dan pemerintahan supaya (mahasiswanya) tidak melakukan aksi," kata dia.
Tidak hanya itu, dari banyaknya kejadian pelarangan aksi unjuk rasa, YLBHI menilai bahwa pemerintah tidak menjalankan akuntabilitas terhadap peristiwa pelanggaran hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Contohnya adalah ketika ada korban jatuh akibat demonstrasi, tak ada penjelasan apapun dari pihak yang memiliki otoritas. Mulai dari penyebab meninggal atau siapa pelakunya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Korban yang terjadi akibat pergeseran cara pandang tersebut tidak mendapat pemulihan harkat dan martabatnya apalagi fisik dan nonfisik," kata dia.
"Ada banyak salah tangkap, dari laporan polisi, ada ratusan orang ditangkap. Misalnya pada 24 dan 30 September. sebagian besar terus dipulangkan. Kalau dipulangkan berarti mereka enggak ngapa-ngapain, tapi mereka tidak pernah mendapat pemilihan harkat dan martabat," pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/27/22582491/cara-pandang-pemerintah-soal-demokrasi-dinilai-berubah