Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menganggap itu menjadi pekerjaan rumah bagi Komjen Idham Aziz selaku calon tunggal Kapolri.
"Saya rasa Saber Pungli harus segera diaktifkan kembali juga terkait dengan pungli-pungli yang ada di kepolisian," kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2019).
"Jangan sampai itu hanya menjadi 'hangat-hangat tahi ayam' saja. Setelah sekian tahun bergema kemudian menghilang," sambungnya.
Satgas Saber Pungli dibentuk selama masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Satgas itu dibentuk pada 28 Oktober 2016.
Memasuki waktu tiga tahun berjalan, Bambang menilai satgas itu seolah tidak menjadi perhatian lagi.
Padahal, ia berpandangan bahwa pungli masih menjadi masalah yang kerap dirasakan masyarakat di institusi kepolisian. Maka dari itu, Bambang menilai satgas itu perlu digiatkan lagi.
"Ini sampai 3 tahun ini sepertinya kehilangan topik, jadi macam tidak menjadi perhatian lagi. Padahal, pungli ini menjadi salah satu penyakit yang dihadapi di masyarakat kita," ujar Bambang.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenko Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan TNI.
Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/27/20312151/kapolri-baru-diminta-aktifkan-lagi-saber-pungli