Salin Artikel

Ditanya Kekecewaan Pendukung, Waketum Gerindra: Tak Perlu Dipublikasikan

Ia mengatakan, Gerindra telah menyampaikan alasan bergabung ke koalisi pemerintah kepada para pendukungnya. Menurut dia, mereka pun memahami alasan tersebut.

"Sejauh ini kami sudah sampaikan dan saya pikir itu menjadi urusan kami. Tidak perlu kami publikasikan," ujar Edhy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Edhy mengaku belum mendengar langsung adanya pendukung yang kecewa ihwal bergabungnya Gerindra ke dalam koalisi pemerintahan.

Ia menyadari, kekecewaan mungkin muncul lantaran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merupakan penantang Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019, tetapi kemudian menjadi menteri Jokowi.

Ia juga mengatakan, Gerindra terbuka akan berbagai masukan yang disampaikan para kader dan pendukungnya.

Ia mempersilakan kader menyampaikan langsung masukan mereka ke pengurus.

"Kami selalu terbuka untuk mendengarkan, menerima, masukan-masukan. Kalau kekecewaan sih kami secara langsung belum mendengar," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengakui, banyak relawan pendukung Gerindra yang awalnya kecewa dengan keputusan Prabowo Subianto bergabung ke koalisi Joko Widodo.

Namun, setelah ada penjelasan dari partai, para relawan akhirnya bisa memahami.

"Puluhan simpul relawan dari berbagai kota pada awalnya teman-teman memang kecewa, tetapi setelah dijelaskan, setelah komunikasi dengan saya, artinya mereka bisa memahami Pak Prabowo sebagai pemimpin kalau kita jadi menteri," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/19550001/ditanya-kekecewaan-pendukung-waketum-gerindra-tak-perlu-dipublikasikan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke