Salin Artikel

Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Hal itu disampaikan Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut.

"Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya, hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke-2 KUHP, sesuatu yang ganjil dan tidak patut," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Sofyan menegaskan ia tidak pernah mengetahui adanya fee agent yang diterima pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek itu di PLN.

Sofyan juga tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee agent dari Kotjo tersebut ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Hal ini sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak menerima itu dan apalagi pemberian kepada saya," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan tak mengetahui adanya janji atau kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.

Faktanya, lanjut Sofyan, kesepakatan tersebut telah jauh dilakukan pada tanggal 16 Februari 2016, ketika Kotjo dan Eni bertemu dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Artinya janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo ini untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1," kata dia.

Kotjo dalam persidangan, kata Sofyan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut untuk Eni.

Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Dan, masih menurut Sofyan, Kotjo pun tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.

Sofyan menuturkan, Eni Maulani dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.

"Namun yang mengherankan dan tidak dipahami, saudara penuntut umum menyampingkan dan tidak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan," kata dia.

Ia menyesalkan upaya KPK menjeratnya dengan pasal pembantuan tersebut. Padahal, ia sama sekali tak mengetahui pembicaraan hingga kesepakatan fee terkait PLTU Riau-1.

Selain itu, kesepakatan antara Kotjo dan Eni tersebut juga sudah dilakukan jauh sebelumnya.

"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh menbantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali adanya janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaannya yaitu berupa pemberian uang sebesar Rp 4,75 miliar," kata dia.

"Berdasarkan keterangan Kotjo dan Eni, maka pemberian uang bertahap tersebut adalah realisasi janji yang telah terbangun di antara mereka sebelumnya, bukan karena ada bantuan dari saya atau peranan saya sebagai Dirut PLN sehubungan dengan dugaan upaya percepatan pembangunan PLTU Riau-1," sambung Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini.

Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/21/16060881/bacakan-pleidoi-sofyan-basir-nilai-kasusnya-terkesan-dipaksakan

Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke