Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak setuju langkah DPR dan Presiden Joko Widodo mengesahkan UU KPK yang baru. Sedangkan 23,2 persen responden menyatakan setuju dan sisanya tidak menjawab.
"Masyarakat pada umumnya menolak pengesahan revisi UU KPK. Sebesar 44,4 persen responden yang tidak setuju dengan revisi UU KPK," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat memaparkan hasil survei di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2019).
Menurut Adi, masyarakat yang tidak setuju khawatir UU KPK hasil revisi justru akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Berdasarkan survei, sebanyak 39,7 persen responden setuju dengan argumen bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Sementara 25,2 persen menyatakan tidak setuju dan sisanya tidak menjawab.
"Mayoritas masyarakat juga berpendapat bahwa UU KPK yang baru akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi," kata Adi.
Adapun survei Parameter Politik Indonesia melibatkan 1.000 responden dan dilakukan pada 5 hingga 12 Oktober 2019.
Metode survei menggunakan stratified multistage random sampling dengan margin of error sebesar ± 3,1 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode face to face interview menggunakan kuisioner.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/18032841/survei-ppi-hanya-232-persen-responden-setuju-pengesahan-uu-kpk-hasil-revisi