Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi sengaja tak mengumbar perkembangannya karena sifat penyelidikan yang tertutup.
Jika terlalu terbuka, dikhawatirkan akan mengganggu prosesnya dan membuat pelaku lari.
"Kalau kami bekerja, kami update, kabur dong. Beda sama TPF. Ini kan tim surveillance," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Iqbal mengatakan, tenggat waktu tim teknis bekerja hingga 31 Oktober 2019. Mereka mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.
Laporan itu menjadi dasar melakukan penyelidikan mendalam. Proses tersebut dilakukan oleh lebih dari 100 anggota terpilih.
Mereka mulai bekerja sejak 3 Agustus 2019 sesuai surat perintah dari Kepala Bareskrim Polri Irjen Idham Aziz.
Iqbal mengklaim, selama lebih dari dua bulan bekerja, sudah ada hasil yang terlihat.
"Insya Allah ada, sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata Iqbal.
Namun, Iqbal tak dapat memastikan kapan hasil tersebut bisa diungkap.
Tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/08585011/polri-ungkap-alasan-tim-teknis-kasus-novel-baswedan-terkesan-tertutup