Salin Artikel

Tak Kunjung Dilantik oleh Gubernur, Bupati Talaud Terpilih Surati Jokowi

Pasangan ini berharap pelantikan bisa segera diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kami mohon secepat mungkin, bulan Oktober ini Bapak Mendagri Tjahjo Kumoli bisa melantik. Hari apa pun, jam berapa pun kami siap. Karena kami terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak 2018," ujar Moktar A Parapaga dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Moktar mengatakan, dirinya dan Elly E Lasut diusung oleh Nasdem, PKPI dan Gerindra pada pilkada serentak 2018 lalu.

Menurut dia, Kemendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019.

Mendagri juga mengeluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik.

Namun, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik dengan alasan pasangan ini tidak memenuhi syarat. Padahal, lanjut Moktar, KPU RI telah mengeluarkan surat berisi penjelasan pemenuhan syarat Elly E Lasit pada Pilkada Serentak 2018.

"Intinya, Pak Elly memenuhi syarat sebagai calon bupati Talaud terpilih tahun 2018. Mahkamah Konstitusi pun tidak mengubah hasil keputusan KPU Talaud yang digugat pasangan calon lainnya," kata Moktar.

Moktar mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait masalah ini, dan telah dijawab oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Dalam surat bernomor B-3190/Kemensetneg/D-2/HL.02.02/09/2019 meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti pelantikan bupati dan wabup Talaud terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan lagi untuk kami tidak dilantik. Jadi tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Masyarakat Talaud sangat berharap agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik," ucapnya.

Dia melanjutkan, kondisi di Talaud sekarang ini hanya dijabat oleh pelaksana harian bupati. Sementara pelayanan kebijakan publik memasuki tahapan pembahasan anggaran yang harus menggunakan visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Kami mohon secepat mungkin bulan Oktober ini harus segera dilantik. Hormati hak rakyat, aturan hukum dan perundang-undangan," tuturnya.

Tanggapan Tjahjo

Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ia telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Gubernur Sulawesi Utara segera melantik Bupati Talaud.

"Silakan tanya pada Gubernur Sulut karena saya udah mengeluarkan SK. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Yang berwenang melantik kepala daerah bupati atau wali kota atau wakil sesuai SK kemendagri kalau tingkat II adalah kewenangan gubernur," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore.

Tjahjo juga mengaku tak mengetahui apa yang membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey tak mau melantik Bupati dan wakil bupati Talaud terpilih. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Gubernur Sulut.

"Yang penting suratnya, SK-nya sudah kami kirim ke pemda Sulut," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/17461291/tak-kunjung-dilantik-oleh-gubernur-bupati-talaud-terpilih-surati-jokowi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke