Salin Artikel

Rentetan OTT Jelang Berlakunya UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tak menggentarkan lembaga antirasuah itu untuk terus menindak koruptor.

Terhitung, setelah RUU KPK disahkan pada 17 September 2019 oleh DPR RI, ada tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Belum lagi penetapan tersangka sejumlah tokoh ternama di negeri ini, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rizal Djalil.

RUU KPK ini memang belum resmi diimplementasikan. UU yang baru kemungkinan akan berlaku pada 17 Oktober 2019.

Namun, setidaknya penindakan KPK pasca ketok palu RUU KPK tak membuat lembaga tersebut patah arang dalam memberantas korupsi.

Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK pasca pengesahan RUU di DPR:

1. OTT Dirut Perindo

KPK menangkap 9 orang dalam OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019). Tiga dari 9 orang itu merupakan jajaran direksi dari Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Sisanya, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.

Salah satunya adalah Direktur Utama Perindo Risyanto Suanda.

Ia dijerat KPK bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari perusahaan milik Mujib.

Adapun fee yang diberikan sebesar Rp 1.300 per kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang lebih dari Rp 400 juta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30.000 dollar AS, 30.000 dollar Singapura, dan 50.000 dollar Singapura.

2. OTT Bupati Lampung Utara

Tak berhenti sampai di situ, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019).

Ia ditangkap bersama lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Agung diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Agung tak sendiri. Ia diduga melakukannya bersama-sama orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri sebagai penerima.

Sementara itu, dua pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 728 juta.

3. OTT Bupati Indramayu

KPK kembali unjuk gigi dengan menangkap Bupati Indramayu Supendi dan tujuh lainnya pada Senin (14/10/2019) malam.

Kemudian, pada Selasa dini hari, Supendi dan empat orang lainnya dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain bupati, KPK juga mengamankan ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu, serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.

KPK menduga ada transaksi terkait proyek di Dinas PU.

Adapun uang yang diamankan dari lokasi mencapai seratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif di gedung KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/15/16034131/rentetan-ott-jelang-berlakunya-uu-kpk

Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke