Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Febri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/11464461/kpk-panggil-gm-hyundai-engineering-terkait-kasus-tppu-eks-bupati-cirebon