Salin Artikel

Komnas Perempuan: Tak Relevan Tunda RUU PKS Gara-gara RKUHP Belum Disahkan

"Kalau RKUHP punya masalah sehingga harus ditunda, kenapa RUU PKS juga harus ditunda. Padahal tidak ada relevansinya menunda RUU PKS hanya karena RKUHP belum disahkan," ujar Azriana dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Menurut Azriana, alasan DPR menunda RUU PKS tersebut hanya mengada-ada. Penundaan tersebut pun dianggap sebagai sebuah kemunduran gerakan perempuan.

Ia menuturkan, kemajuan perlindungan terhadap perempuan kini dihalangi dengan penundaan RUU PKS.

Padahal, seperti diungkapkan Arziana, pasal-pasal dalam RUU PKS berusaha melindungi korban, baik lelaki maupun perempuan, dari segala bentuk kekerasan seksual serta mencakup tindak pidana yang belum termuat dalam KUHP dan undang-undang lainnya.

"Justru RUU PKS ini ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Sekarang RKUHP ini ditunda, sementara RUU PKS yang ingin menjawab keterbatasan RKUHP. Seharusnya RUU PKS bisa diwujudkan untuk keadilan korban," ungkapnya kemudian.

Ia mencontohkan, Pasal 11 RUU PKS menyebutkan sembilan macam bentuk kekerasan seksual, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan.

"Dalam KUHP yang berlaku sekarang, materi tersebut belum merupakan delik pidana," imbuhnya.

Diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai RUU PKS berkaitan erat dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Karenanya, pengesahan RUU PKS juga akan mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.

"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalan terutama UU induknya yaitu RUU KUHP," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Namun kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/15503681/komnas-perempuan-tak-relevan-tunda-ruu-pks-gara-gara-rkuhp-belum-disahkan

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke