Diketahui, polisi menangkap Ananda dan memeriksanya sebagai saksi terkait uang yang dihimpunnya melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Menurut Ghozi yang juga tergabung dalam Aliansi BEM seluruh Indonesia, niat Anada menghimpun dana tersebut baik. Ia menilai tidak semestinya polisi menangkap Ananda.
"Kenapa begitu? Ini kan niatnya baik. Dan membantu mahasiswa. Mahasiswa ini kan yang turun aksi kan dari daerah. Dari berbagai daerah," ujar Ghozi melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2019).
Ghozi menambahkan, mahasiswa menggunakan dana yang dihimpun tersebut untuk keperluan konsumsi. Ia membantah bila mahasiswa memakai dana tersebut untuk tindakan anarkistis seperti membayar massa.
"Makanya kalau emang jelas penyakurannya, apalagi untuk keperluannya untuk konsumsi, buat makan, itu kan jelas. Bukan untuk membayar massa bayaran," lanjut dia.
Ananda sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/15191651/mahasiswa-pertanyakan-penangkapan-ananda-badudu