Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Ada perbedaan pernyataan di antara Sofyan dan Bowo saat disinggung soal interaksi keduanya hingga pemberian dan penerimaan uang.
Pada saat tim jaksa memeriksa Sofyan, mereka awalnya mencecar soal bagaimana Sofyan mengenal Bowo.
"Terkait Pak Bowo di Komisi VI, keterkaitan PLN dengan Komisi VI itu dalam konteks apa, Pak? Sebagai BUMN atau kinerja PLN dalam bidang energi?" tanya jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/9/2019).
"Sebagai BUMN," jawab Sofyan secara singkat.
Jaksa pun kembali melanjutkan pertanyaanya terkait sejak kapan Sofyan mengenal Bowo. Sofyan pun menjawab, ia pertama kali kenal Bowo pada periode 2015-2016.
"Saya tidak ingat persis. Mungkin saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) awal," kata dia.
"Terkait hubungan bapak dengan Pak Bowo, apakah bapak secara personal pernah berhubungan lewat telepon atau bertemu Pak Bowo di satu tempat untuk membahas sesuatu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada karena kami tidak langsung di bawah Komisi VI," jawab Sofyan.
Pada saat rapat pun, kata Sofyan, ia mengaku kerapkali diwakilkan oleh jajaran direksinya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Sofyan pernah bertemu Bowo di suatu restoran bernama Angus House. Sofyan pun kembali membantahnya.
"Di mana dalam pertemuan tersebut bapak memberikan uang kepada Pak Bowo pernah?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," balas Sofyan.
"Tidak pernah bapak ketemu Pak Bowo untuk menyerahkan uang dan sebagainya ke Pak Bowo?" cecar jaksa Ferdian lagi.
"Tidak," jawab Sofyan lagi.
Meski demikian, Sofyan mengakui dirinya sering ke restoran itu bersama keluarga.
"Sering sekali, biasanya urusan pribadi keluarga. Itu di Plaza Senayan lantai 4 kalau enggak salah," kata dia
Menindaklanjuti bantahan Sofyan, anggota tim jaksa KPK lainnya menanyakan apakah Sofyan memiliki mobil.
Sofyan pun mengonfirmasi ia memiliki dua Toyota Alphard, satu Avanza, satu Marcedes Benz dan BMW.
Mendengar jawaban Sofyan, jaksa secara spesifik menyoroti salah satu mobil Alphard milik Sofyan dengan nomor polisi B 1708 RFN.
"Spesifik saja, Pak, di Toyota Alphard, ini ada bukti rekap parkiran di Plaza Senayan. Barbuk ini pada tanggal 22 Agustus 2017 ini ada tercatat parkir mobil nomor polisi B 1708 RFN jam masuknya 12.24 WIB. Saksi ingat pernah ke Plaza Senayan?" tanya jaksa.
"Sering sekali," jawab Sofyan.
Jaksa kembali spesifik bertanya soal keberadaan mobil Sofyan pada tanggal 22 Agustus 2017 itu di Plaza Senayan.
"Kalau memang ada di situ berarti ada karena saya tidak akan ingat hari apa tanggal berapa," kata Sofyan.
Jaksa mengatakan, pihaknya hanya sebatas memperlihatkan bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke Sofyan.
"Baik, ini kita memperlihatkan buktinya saja ya, Pak. Kalau misalkan ada di sini berarti saksi di sana betul, Pak ya?" tanya jaksa lagi.
"Mudah-mudahan seperti itu," balas Sofyan.
Tim jaksa KPK pun menyudahi sesi pertanyaan untuk Sofyan.
Tanggapan Bowo
Menjelang akhir persidangan, Bowo yang duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya memberi tanggapan atas keterangan saksi, termasuk Sofyan Basir.
"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House.Saya lupa waktunya kurang lebih pertengahan bulan, di-BAP ada kalimat 22 Agustus. Itu kemungkinan Pak itu terjadi pada waktu itu mobil saya seringkali ke Plaza Senayan, dan mobil Pak Basir kebetulan sering ke Plaza Senayan," kata Bowo.
Bowo mengaku teringat, saat diperiksa di penyidikan, penyidik mencocokan keberadaan mobil dirinya dan mobil Sofyan di pusat perbelanjaan tersebut.
"Kemudian dicocokkan ada mobil yang sama datang pada Agustus kemungkinan itu tanggal segitu (22 Agustus 2017). Itu bahasa penyidik. Dan saya waktu itu adalah kemungkinan tanggal segitu ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan," kata Bowo.
Berbeda dengan keterangan Sofyan, Bowo mengaku pernah mendapatkan uang dari Sofyan saat bertemu di Plaza Senayan.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo.
Sofyan kembali membantah
Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.
Sebab, majelis hakim menganggap keterangan saksi lain dan tanggapan Bowo sudah saling sesuai dan melengkapi.
Hanya keterangan Sofyan dan Bowo lah yang berbeda.
Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua Yanto pun bertanya ke Bowo, apakah tetap pada keterangannya bahwa pernah bertemu Sofyan dan menerima bantuan uang.
"Ya," tegas Bowo ke majelis hakim.
"Ya sudah gitu aja, daripada didebat, lama kalau gini, terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Tapi saudara tetap mengatakan saya tidak pernah membantu untuk Dapil gitu kan," kata hakim Yanto.
"Ya dicatat di-BAP nanti, saudara kan tetap menyatakan tidak pernah membantu, (sementara) terdakwa mengakui dibantu untuk dapil ya," lanjut hakim Yanto.
Dalam dakwaan, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya, pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/06213771/beda-pernyataan-sofyan-basir-dan-bowo-sidik-soal-interaksi-keduanya-dan-uang