Salin Artikel

Polisi Bekuk 8 Kurir Narkoba, Barang Bukti 38 Kilogram Sabu dan 28.000 Butir Ekstasi

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian menuturkan, tim menangkap tiga tersangka dalam kapal yang mengangkut sabu dari Malaysia, di perairan Selat Malaka, Riau, 7 September 2019.

"Telah melakukan penangkapan kapal motor KM Rezeki Baru yang di dalam terdapat tiga tersangka AS, IS, dan RA, yang diduga telah mengangkut narkotika jenis sabu dari Malaysia," kata Viktor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Kemudian, tim mengejar dua tersangka lainnya yang disebut telah menerima zat terlarang tersebut.

Ketiga tersangka memberi narkoba tersebut kepada tersangka BR dan RM di tengah laut.

Di hari yang sama, polisi pun berhasil menangkap BR dan RM di atas kapal, di perairan Selat Malaka. Di kapal tersebut, polisi menemukan 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi.

Tak berhenti di situ, tim kembali mengejar tersangka yang membawa zat terlarang tersebut melalui jalur darat ke Palembang.

Pada 11 September 2019, zat terlarang tersebut dibawa dari sebuah mobil Xenia berwarna putih ke mobil Xenia berwarna marun.

Tersangka JN menerima dan kemudian menyerahkan kunci mobil Xenia berwarna putih kepada tersangka FAI, yang memindahkan sabu ke Xenia berwarna marun. Tersangka FAI kini masih buron.

Kemudian, tim berusaha mengejar mobil Xenia berwarna marun yang dikendarai tersangka AW. AW membawa 15 kilogram sabu di mobil tersebut ke rumah kontrakannya.

Tersangka lain yang berinisial SB mengunjungi AW di rumahnya, dan saat itulah dilakukan penangkapan.

"Di rumah kontrakannya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB, melihat tersangka SB ditangkap, tersangka AW langsung melarikan diri dengan membuang kunci mobil Xenia," ungkapnya.

Keesokkan harinya, pada 12 September 2019, AW ditangkap di SPBU Alang-Alang Lebar, Palembang. Polisi selanjutnya menciduk tersangka JN di Ilir Timur 2, Palembang.

Kini, polisi masih memburu pelaku yang berinisial AC selaku otak sindikat tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/19592131/polisi-bekuk-8-kurir-narkoba-barang-bukti-38-kilogram-sabu-dan-28000-butir

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke