Salin Artikel

Ketua Komisi VIII: Masukan Muhammadiyah soal RUU Pesantren Tetap Diakomodasi

Ali mengatakan, meskipun RUU Pesantren sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, masukan Muhammadiyah dan sembilan ormas tetap akan diakomodasi.

"Surat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah kita terima, dan itu nanti akan kita rapat kan, mendapatkan persetujuan bersama," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jum'at (20/9/2019).

Ali mengatakan, surat dari Muhammadiyah terkait RUU Pesantren bukan berupa poin-poin masukan.

Namun, hanya meminta DPR mempertimbangkan faktor filosofis dan sosiologis dalam RUU tersebut.

"Kan di Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," ujar dia. 

Selanjutnya, Ali mengatakan, masukan dari Muhammadiyah tak banyak mengubah pasal-pasal dalam RUU Pesantren. Perubahan itu, kata dia, hanya pada redaksionalnya. 

"Saya kira tidak, hanya banyak perubahan redaksional dan substansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan substansi tetapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal, secara umum," kata dia. 

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren).

Permintaan penundaan itu disampaikan dalam surat yang diteken oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Busyro tertanggal 17 September 2019.

Surat tersebut ditembuskan Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi X, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," demikian isi surat yang dilihat Kompas, Jum'at (20/9/2019).

"Karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sambung dia. 

Adapun sembilan ormas Islam lainnya di antaranya: 

1. Persyarikatan Muhammadiyah

2. ‘Aisyiyah

3. Al Wasliyah

4. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI)

5. Persatuan Islam (PERSIS)

6. Dewan Dakwah Islamiyah (DDI)

7. Nahdlatul Wathan (NW)

8. Mathla’uI Anwar

9. Badan Kerjasama Pondok Pesantren indonesia (BKsPPI)

10. Pondok Pesantren Darunnajah

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/19331631/ketua-komisi-viii-masukan-muhammadiyah-soal-ruu-pesantren-tetap-diakomodasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke