"Kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa. Mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut," kata Bambang saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jum'at (20/9/2019).
Kendati demikian, Bambang mengatakan, pihaknya tetap terus melanjutkan pembahasan RKUHP dan menolak untuk mencabut pasal tentang hubungan sesama jenis itu.
"Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam, muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT," ujarnya.
Bambang mengatakan, DPR dan Pemerintah tak ingin generasi muda Indonesia memiliki sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
"Kami tidak ingin anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama," imbuhnya.
Adapun, pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait dengan LGBT diatur pada Pasal 421 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/17004471/bamsoet-dpr-ditekan-asing-cabut-pasal-lgbt-dalam-rkuhp