Salin Artikel

Pakar Tata Negara: Tahun 2019 Bencana Legislasi

Banyak undang-undang kontroversial yang dikebut untuk disahkan DPR, salah satunya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tahun ini adalah proses legislasi terburuk dalam sejarah Parlemen Indonesia," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2019).

"Ini bencana legislasi. Kita sedang alami tiga hari belakangan ini dan KUHPnya sudah mau disetujui," sambungnya.

Bivitri mengatakan, suatu kabar buruk bahwa DPR hendak mengesahkan RKUHP di tengah banyaknya penolakan dalam masyarakat.

Ia menyebut, banyak pasal dalam RKUHP yang bermasalah yang berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.

Selain menyinggung ranah pribadi, pasal-pasal dalam rancangan undang-undang itu juga dinilai multitafsir sehingga justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"KUHP inilah salah satu yang paling parah selain (revisi UU) KPK karena dampaknya nanti ke kita semua karena ini hukum dasar. Nanti kita ada yang seharusnya nggak dipenjara akan dipenjara," ujar Bivtri.

Bivitri menilai, banyaknya aturan kontroversial yang dalam beberapa minggu ini begitu cepat disahkan oleh DPR justru membawa kemunduran demokrasi.

Indonesia, kata Bivitri, hampir kembali ke titik sebelum masa reformasi.

"Kita hampir balik ke titik nol, 21 tahun yang lalu. Reformasinya sudah dibajak oleh perompak-perompak itu," tandasnya.

DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/05000041/pakar-tata-negara--tahun-2019-bencana-legislasi

Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke