Salin Artikel

Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan

Menurut Bivitri, keberadaan Dewan Pengawas justru berpotensi menggagalkan penyelidikan kasus korupsi.

Sebab, bukan tidak mungkin Dewan Pengawas membocorkan proses penyelidikan maupun penyidikan ke pihak yang menjadi target operasi.

"Ketika lembaga independen ada Dewan Pengawas, sangat besar potensi nanti dia bocor," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

"Bahkan mungkin anggota Dewan Pengawas yang akan bilang ke orang yang digeledah untuk menyembunyikan terlebih dahulu kejahatannya," sambungnya.

Apalagi, kata Bivitri, Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden. Bukan tidak mungkin mereka bakal diintervensi oleh pemerintah, utamanya dalam hal pemberian izin penyadapan.

Bivitri mengatakan, seharusnya izin penyadapan KPK bukan diatur oleh Dewan Pengawas, melainkan oleh lembaga penegak hukum.

Oleh karenanya, menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas beserta kewenangannya tidak bisa dibenarkan secara hukum pidana.

"Saya dalam posisi tidak setuju adanya Dewan Pengawas itu. Selain dia benar-benar mempreteli kewenangan KPK, dia juga secara pidana benar salah paham. Untuk mengobrak abrik KPK kita buat anomali dalam hukum pidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas.

Nantinya, Dewan Pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/23205271/dewan-pengawas-kpk-dinilai-berpotensi-ganggu-proses-penyelidikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke