"Ya ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 tadi pagi di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Febri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau, yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Febri menyebut, ada sejumlah dokumen terkait anggaran yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.
Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/13250941/kpk-geledah-dua-lokasi-di-tanjung-pinang